Tugas Pengurus OSIS



 Untitled-1 (2).jpg


Ketua Memimpin Koordinasi dengan Baik dan Bijaksana :
1.       Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
2.       Menetapkan Kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
3.       Memimpin Rapat.
4.       Menetapkan Kebijaksanaan dan Mengambil keputusan berdasarkan Musyawarah mufakat.
5.       Setiap saat Mengevaluasi kegiatan aparat Kepengurusan.
                                   Wakil Ketua :
1.       Bersama-sama Ketua menetapkan Kebijaksanaan.
2.       Mengganti Ketua ketika berhalangan.
3.       Membantu Ketua dalam menjalankan tugsnya.
4.       Bertanggung jawab kepada Ketua.
                                   Sekretaris :
1.       Memberi saran / masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
2.       Mendampingi Ketua dalam Memimpin Rapat.
3.       Menyiapkan, Mendistribusikan, dan Menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4.       Menyiapkan laporan surat hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
5.       Bersama Ketua menandatangani setiap surat.
6.       Bertanggung jawab atas atas tertib Administrasi Organisasi.
7.       Bertindak sebagai Notulis dalam rapat atau diserahkan kepada Wakil Sekretaris.
                                   Wakil Sekretaris :
1.       Menggantikan Sekretaris jika Sekretaris berhalangan.
2.       Membantu mengkoordinir para Ketua kabid.
                                   Bendahara dan Wakil Bendahara :
1.    Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan / pengeluaran uang / biaya yang diperlukan.
2.    Membuat tanda Bukti kuitansi setiap pemasukan / pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
3.    Bertanggung jawab atas Inventaris dan pembendaharaan.
4.    Menyampaikan pertanggungjawaban secara berkala.
                                   Ketua Kabid :
1.       Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya.
2.       Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan.
3.       Memimpin Rapat.
4.       Menetapkan kebijksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan Musyawarah Mufakat.
5.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada ketua Coordinator.

Post Selanjutnya
« Post Sebelumnya
Post Sebelumnya
Post Selanjutnya »